SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto disebut mengupayakan sejumlah cara agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR 2019-2024. Mulai dari menggugat aturan ke Mahkamah Agung hingga menyuap Komisioner KPU.
Hal tersebut termuat dalam dakwaan Hasto terkait suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3).
Harun Masiku kala itu adalah caleg PDIP yang kalah dalam perolehan untuk Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1. Caleg dengan suara terbanyak dalam dapil itu, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. Yang kemudian terpilih adalah caleg suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
Hasto kemudian memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk menggugat PKPU ke Mahkamah Agung mempermasalahkan mengenai mekanisme pelimpahan suara caleg yang meninggal dunia.
“Terdakwa memanggil Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A Jakarta Pusat, pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai,” kata jaksa.
Ada setidaknya fakta upaya yang dilakukan Hasto untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Berikut poin-poinnya:
Gugatan ke Mahkamah Agung
Adapun pengurusan Masiku dalam mekanisme PAW tersebut dilakukan untuk menggantikan posisi Caleg DPR RI 2019–2024 Dapil Sumsel 1 nomor urut 1, Nazaruddin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum pencoblosan suara.
Dalam rekapitulasi suara KPU RI, Masiku ternyata hanya memperoleh 5.878 suara. Angka itu kalah telak dibanding dengan perolehan suara tertinggi yang diraih oleh Riezky Aprilia dengan total 44.402 suara.
Sementara itu, Nazaruddin Kiemas tercatat memperoleh 0 suara. Kemudian, pada 22 Juni 2019, DPP PDIP menggelar rapat pleno untuk membahas perolehan suara Nazaruddin Kiemas meskipun telah meninggal dunia dan dicoret KPU RI dari DCT Dapil Sumsel 1.
“Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut Terdakwa memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah selaku Tim Hukum PDIP untuk menjadi kuasa hukum partai dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI terhadap ketentuan Pasal 54 Ayat (5) huruf k Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum dan meminta Donny Tri Istiqomah agar selalu berkomunikasi dan mendapatkan perintah dari Terdakwa selaku Sekjen PDIP,” papar jaksa.