“KPAI mendesak adanya perbaikan dalam proses rekrutmen, pelatihan, serta pengawasan terhadap aparat kepolisian guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita dalam keterangannya, Selasa (11/3).
Dian menyebut butuh peningkatan pengawasan terhadap personel kepolisian terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etik.
Menurutnya, hal itu harus menjadi prioritas agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek
“Sehingga institusi ini benar-benar menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menjadi ancaman bagi anak-anak yang rentan,” ucapnya.
Ia pun mendesak agar proses hukum berjalan secara serius dan transparan. Dian juga meminta Direktorat PPAPPO Mabes Polri memberikan atensi serius terhadap kasus ini.
“Guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak dan pelaku kekerasaan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana,” ujarnya.
Dian juga menyoroti urgensi perbaikan sistem perlindungan anak di Indonesia. Menurutnya, negara harus hadir dan memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun dalam interaksi dengan institusi lain.
“Termasuk memastikan hak restitusi korban dapat dipenuhi. Selain itu, rehabilitasi psikologis dan sosial bagi korban yang komprehensif melibatkan para tenaga profesional sangat penting bagi anak,” ujarnya.
Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) mendesak agar Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadhsrma Lukman Sukmaatmaja dijerat dengan pasal berlapis buntut aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengamat Kepolisian dari ISSES Bambang Rukminto menilai hal itu penting lantaran kasus yang dilakukan Fajar telah mempermalukan institusi Polri dan negara.
Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya
Bambang menegaskan penjeratan pasal berlapis juga harus diterapkan sebab kejahatan seksual terhadap anak termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan the most serious crime.
“Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (12/3).
“Artinya Polri harus bisa menuntaskan proses pidana pada pelaku, dan mendakwakan dengan pasal berlapis. Mulai Pasal Kejahatan Seksual pada Anak, Pornografi, maupun UU ITE,” imbuhnya.