Usut Kasus Dugaan Pencabulan Kapolres Ngada: The Most Serious Crime, Perbaiki Proses Rekrutmen Polri

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dok. Humas Polres Ngada
0 Komentar

Dalam proses penyelidikan, sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan. Hasilnya, pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan indikasi kuat terkait dugaan peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, benar bahwa ada dugaan keterlibatan seseorang dengan identitas yang tidak terbatas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan adalah anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT,” ungkap Patar.

Polda NTT kemudian melaporkan hasil penyelidikan ini kepada pimpinan secara berjenjang. Pada 19 Februari 2025, dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk menjalani interogasi oleh Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Baca Juga:Mengenal Plengkung Gading yang Mulai Sistem Satu Arah, Mitos: Ilmu Hitam Seseorang Hilang Saat MelewatinyaDi Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru Imlek

“Yang bersangkutan telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dan pada 24 Februari 2025, anggota tersebut sudah berada dalam pengawasan internal kami,” tambahnya.

Dalam proses interogasi, anggota Polri tersebut mengakui perbuatannya sesuai dengan informasi yang diterima dari pihak terkait.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh yang bersangkutan. Ia juga memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif,” ungkap Patar.

Lebih lanjut, Polda NTT terus melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi tambahan. Pada 3 Maret 2025, penyelidikan yang semula masih dalam bentuk laporan informasi kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Model A.

“Pada tanggal 4 Maret 2025, kami melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.

Konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat ini, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan ini akan dilakukan di Jakarta, dan kami agendakan dalam waktu dekat,” tambah Patar.

Baca Juga:Kasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka PembunuhanMenteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini Jelasnya

Polda NTT memastikan bahwa proses penyelidikan akan berjalan secara transparan dan profesional.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi perhatian bersama tanpa menimbulkan spekulasi yang mengganggu proses hukum. Penyelidikan masih terus berlanjut, dan publik diharapkan bersabar menunggu perkembangan kasus ini,” tutupnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak perbaikan proses rekrutmen hingga pengawasan anggota Polri buntut kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

0 Komentar