Kuasa Hukum Tegas Arsin Bukan Aktor Utama Soal Penerbitan SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, didampingi kuasa hukum Yunihar dalam konferensi pers terkait pagar l
Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, didampingi kuasa hukum Yunihar dalam konferensi pers terkait pagar laut di Tangerang.
0 Komentar

KUASA hukum Kepala Desa (Kades) Kohod, Yunihar, menegaskan kliennya, Arsin bin Asip, bukanlah aktor utama dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut di Tangerang yang kini tengah menjadi sorotan publik.

“Faktanya, klien kami sebagai kades Kohod justru menjadi korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga berinisial SP dan C,” ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin bin Asip, Jumat (14/2/2025).

Yunihar menjelaskan SP dan C mendatangi kantor desa Kohod pada pertengahan 2022 dengan menawarkan bantuan dalam pengurusan sertifikat tanah bagi warga.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Klien kami tidak mengetahui detail proses penerbitan HGB dan SHM serta tidak terlibat dalam penerbitannya. Dugaan kami, seluruh proses tersebut dilakukan oleh pihak ketiga,” tegasnya.

Terkait isu menghilangnya Arsin bin Asip setelah kasus pagar laut di Tangerang menjadi sorotan, Yunihar memastikan kliennya tidak melarikan diri dan masih berada di desa Kohod.

“Klien kami tidak pernah kabur ke luar negeri atau menghilang. Ia tetap berada di desa Kohod. Jika jarang terlihat di rumah atau kantor desa, itu semata-mata untuk menjaga kondusifitas di tengah perpecahan masyarakat antara pihak yang mendukung dan menolak dirinya,” ungkap Yunihar.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod, Arsin bin Asip, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Selain rumah Arsin, penyidik juga menggeledah rumah sekretaris desa (sekdes) Kohod serta kantor desa Kohod. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen terkait dugaan pemalsuan girik di area pagar laut di Tangerang.

0 Komentar