POLDA Metro Jaya membeberkan modus pengoplosan elpiji tiga kilogram (kg) subsidi menjadi elpiji 12 kg atau 50 kg non subsidi, menyusul pengungkapan kasus itu pada empat lokasi di Jakarta dan Bekasi.
“Tabung gas kosong 12 kg atau 50 kg dijejerkan kemudian di bagian atasnya diberikan es batu untuk menjadi dingin,” ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis.
Kemudian, katanya, tabung gas elpiji tiga kg diletakkan dengan posisi terbalik di bagian atas tabung gas elpiji 12 kg atau 50 kg non subsidi dan dihubungkan dengan pipa regulator.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Selanjutnya diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong 12 kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi elpiji ukuran 50 kg,” ujar Panjiyoga merinci metode pengoplosan para pelaku.
Para tersangka pun menjual elpiji hasil oplosan tersebut di beberapa lokasi di Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar Rp80 ribu sampai dengan Rp100 ribu per tabung untuk gas kg non subsidi dan untuk gas 50 kilogram para tersangka mendapatkan keuntungan Rp560 ribu sampai dengan Rp694 ribu per tabung,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan mulai 10-12 Februari 2025 tersebut, polisi menangkap sembilan orang tersangka.
“Tersangka yang berhasil kami tangkap sembilan orang, yang pertama adalah W sebagai pemilik dari kegiatan pengoplosan. Lalu MR sebagai pemilik juga dan MS sebagai pengoplos, pengoplos ini istilahnya dokternya yang menyuntikkan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg,” katanya.
Kemudian pria berinisial P yang juga sebagai pengoplos, lalu M yang berperan sebagai pengawas dan MR2 sebagai asisten pengoplos.
“Kemudian yang ketujuh T penjual hasil pemindahan, lalu S adalah pemilik bahan baku atau pangkalan dan selanjutnya adalah MH sebagai pengoplos,” katanya.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal berlapis, yang pertama Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.