KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada peran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Dirreskrimsus Polda Kaltara) Kombes Hendy Kurniawan dalam lolosnya Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku dari operasi tangkap tangan atau OTT di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Januari 2020 lalu.
Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025, mengatakan, ketika itu tim penindakan lembaga antirasuah diintimidasi oleh lima orang saat melakukan pengejaran terhadap Harun. Salah satunya oleh Hendy Kurniawan, yang masih berpangkat AKBP.
“Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar Marwanto, dikutip dari Antara.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Diduga, kelima orang dari kepolisian itu merupakan suruhan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK bahkan dituduh mengonsumsi narkoba hingga dilakukan pengetesan urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.
“Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.
Lantas, siapakah sosok Kombes Pol Hendy Kurniawan yang diduga mengintimidasi petugas KPK ketika mengejar Harun?
Profil Hendy Kurniawan
Hendy Febrianto Kurniawan atau Hendy Kurniawan adalah perwira polisi yang kini berpangkat Kombes kelahiran 1 Januari 1970. Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 2000 ini berpengalaman di bidang reserse. Sejumlah jabatan pernah diemban Hendy sebelum akhirnya menduduki posisi.
Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022 hingga sekarang.Namanya mulai dikenal sejak menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK pada 2008. Namun, dia mengundurkan diri pada November 2012. Alasannya, menurutnya kinerja pimpinan KPK saat itu tidak profesional.
Salah satunya terkait penetapan tersangka sebelum terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Miranda S. Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pada Januari 2012.
Pada 2016, Hendy kemudian diangkat menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ia berhasil melakukan penangkapan terhadap Ramlan Cs, pelaku perampokan Pulomas yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. Pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.