Ombudsman Ungkap Hasil Investigasi Pagar Laut Tangerang Rugikan 4.000 Nelayan Capai Rp24 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir. (Dok. KKP)
0 Komentar

OMBUDSMAN RI mengungkapkan, dari hasil investigasi permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, setidaknya merugikan nelayan hingga Rp 24 miliar. Ombudsman menyebut, setidaknya ada 4.000 nelayan yang terdampak akibat adanya pagar laut tersebut.

“Nah berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar,” kata Fadli Afriadi kepala Ombudsman RI provinsi Banten saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).

Pihaknya menjelaskan, valuasi kerugian tersebut dihitung sejak Agustus 2024 saat pengaduan pertama diterima hingga Januari 2025. “Karena ada berbagai asumsi itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4 sampai 6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang, kerusakan kapal yang kita hitung adalah pada angka sehingga minimal itu angkanya adalah Rp 24 miliar sampai dengan dilakukannya pembongkaran,” katanya.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

Kendati demikian, pihaknya mengatakan, valuasi kerugian tersebut bukanlah angka mutlak. Pasalnya, hasil tersebut diperoleh setelah perkiraan yang dilaksanakan berdasarkan wawancara nelayan terdampak.

“Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas, karena kita tidak melakukan sensus ya. Kita cuma bertanya melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang kita harap itu mewakili dari kerugian yang dialami oleh nelayan,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman RI menaksir kerugian nelayan selama lima bulan terakhir akibat pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer mencapai Rp 9 miliar.

Kerugian itu berdasarkan perhitungan kesulitan akses bagi nelayan yang ditimbulkan akibat pagar laut tersebut. Ombudsman mendesak agar pembongkaran pagar laut dapat disegerakan supaya nelayan tak terus merugi.

“Dari keterangan pihak KKP bahwa sudah jelas ini (pagar laut) tidak berizin. Sehingga sudah disegel. Ombudsman mendesak KKP untuk segera melakukan pembongkaran pagar tersebut, karena merugikan nelayan,” ujar anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Rabu.

Yeka mengatakan hal tersebut usai menggelar sidak di lokasi pemagaran laut di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Dalam sidak ini Ombudsman mengajak pihak terkait seperti KKP, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Banten untuk meminta keterangan secara langsung.

0 Komentar