Djuhandani mangatakan Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan.
Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025.
Bahkan, surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025.
Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan.
Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.
Dia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
“Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang,” pungkasnya.
Penjelasan Kejaksaan Agung
Terpisah, Kejaksaan Agung menegaskan belum memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan adanya pelanggaran atau tidak dalam penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah berdirinya pagar laut di Tangerang, Banten.
“Kita baru berencana meminta data atau dokumen, yang bersangkutan tidak sedang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Berdasarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 22 Januari 2025, Kejagung meminta Arsin untuk memberikan sejumlah data dan dokumen.
Dokumen yang diminta adalah Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang.
Sprinlidik bernomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 ini menginformasikan bahwa Jampidsus tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024.
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menuding adanya keterlibatan aparat desa dalam kasus penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan pagar laut yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan warga.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah nama warga dicatut dalam dokumen sertifikat yang diterbitkan pada 2023.