Benarkah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip Menghilang?

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip (Kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Na
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip (Kiri) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Kanan), di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang(Humas ATR/BPN)
0 Komentar

Selain itu, aparat semestinya tidak perlu gentar dengan korporasi di balik pemasangan pagar laut tersebut. “Tidak usah takut sama pengusaha besar lah, ini kedaulatan negara loh. Ini yang dijual bukan jual sebidang kebun yang ada di darat. Ini laut dijual,” ujarnya.

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri ini menilai aparat tak perlu lagi menahan-nahan kasus pemagaran laut tersebut. Pasalnya, banyak pihak yang sudah mendukung untuk segera menangkap para terduga pelaku.

Susno juga secara blak-blakan menyebut bahwa pihak yang mengatakan kawasan pagar laut di perairan Tangerang dulunya merupakan daratan adalah seorang pengkhianat.

Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan

“Ini banyak sekali pengkhianat-pengkhianat yang mengatakan tanah tenggelam, sawah yang tenggelam itu pengkhianat,” pungkasnya.

Mantan Penyidik KPK: Kesaksian Kades Kohod Menjadi Kunci

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyebut kesaksian Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi kunci terbongkarnya kasus pagar laut.

“Kesaksian Kepala Desa Kohod adalah kunci terbongkarnya kasus pagar laut,” kata Yudi Purnomo Harahap dalam akun X pribadinya, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, semua akan terbongkar baik penggelapan atau pemalsuan maupun pidana khusus seperti korupsi, kejahatan lingkungan dan lain-lain.

“Baik itu dugaan perkara pidana umum baik itu penggelapan atau pemalsuan maupun pidana khusus baik itu korupsi, kejahatan lingkungan dan sebagainya,”pungkas Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini.

Mulai Didalami Kepolisian dan Kejaksaan

Sementara, pihak kepolisian segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pihak yang diperiksa diantaranya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni Kepala Desa (Kades) Kohod dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah (kepala desa), kementerian atau pun BPN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan. Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.

“Ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

0 Komentar