Menteri ATR/BPN Batalkan Status Penerbitan SHGB dan SHM Milik Agung Sedayu Group atas Pagar Laut Tangerang

Pagar bambu misterius sepanjang 30 km di Tangerang dituding tak berizin. Nelayan klaim swadaya, KKP investigas
Pagar bambu misterius sepanjang 30 km di Tangerang dituding tak berizin. Nelayan klaim swadaya, KKP investigasi lanjutkan penyegelan. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa./
0 Komentar

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membatalkan status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) milik anak usaha Agung Sedayu Group (ASG) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

SHGB yang dicabut itu milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang berlokasi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan anak perusahaan milik ASG tersebut memiliki SHGB dengan total sebanyak 243 bidang di atas pagar laut.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Hari ini ada sekitar 50-an (sertifikat yang dibatalkan) ada, kali. Insyaallah cepat selesai (sisanya),” kata Nusron dalam keterangan resminya, Jumat (24/01/2025).

Nusron mengatakan pembatalan SHGB tersebut setelah melalui proses pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik maupun materiel. Oleh karena itu, kata dia, pembatalan SHGB itu, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kita asal bukti yuridisnya benar, prosedurnya benar, materielnya benar, ya, pasti akan kita terbitkan. Tapi kalauyuridisnya enggakbenar, prosedurnyaenggakbenar,” jelas Nusron.

Berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai, Nusron mengatakan bahwa lahan SHGB yang dikantongi anak perusahaan ASG tersebut memang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Nusron, SHGB itu berada di wilayah perairan, sehingga penerbitan SHGB dan SHM di wilayah tersebut berstatus cacat prosedur dan materiel.

“Karena sudah enggak ada tanahnya, saya enggak mau debat masalah garis pantai, apa enggak mau itu dulu. Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sana tadi, karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Ya, kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang,” ucap Nusron.

Secara terpisah, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa hingga saat ini belum menerima dokumen resmi terkait pembatalan SHGB pada lahan anak perusahaannya itu.

Baca Juga:Slow Living di Kota SalatigaSong Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar Surat

“Belum (menerima dokumen resmi), tunggu saja. Jadi, belum bisa ambil sikap apapun yang menjadi alasan pembatalan,” kata Muannas saat dikonfirmasi Tirto melalui pesan singkat, Jumat.

0 Komentar