Ungkap Praktik Monopoli KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Angkat Bicara

Ungkap Praktik Monopoli KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Angkat Bicara
0 Komentar

Menurut Perwakilan Google, praktik yang dilakukannya berdampak positif pada ekosistem aplikasi di tanah air. Termasuk mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.

“Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif, melalui penyediaan platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play,” jelas Perwakilan Google.

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan Google akan melakukan kolaborasi dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berjalan.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan,” ujarnya.

0 Komentar