Ungkap Praktik Monopoli KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Angkat Bicara

Ungkap Praktik Monopoli KPPU Jatuhkan Denda Rp202,5 Miliar, Google Angkat Bicara
0 Komentar

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar untuk praktik monopoli yang dilakukan Google. Dalam keputusannya, badan tersebut membacakan beberapa temuannya.

KPPU menemukan Google mewajibkan developer aplikasi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System) pada developer yang mendistribusikan aplikasi lewat toko aplikasi Google Play Store. Namun biaya layanan yang dikenakan berkisar 15-30%.

Hal ini menyebabkan terbatasnya opsi metode pembayaran yang tersedia. Pada akhirnya membuat jumlah pengguna aplikasi serta pendapatan atau transaksi mengalami penurunan, serta kenaikan harga hingga 30% karena adanya peningkatan biaya layanan.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

Selain itu, KPPU menemukan Google akan memberikan sanksi pada mereka yang tidak memenuhi aturan yang dibuat perusahaan. Sanksinya berupa penghapusan aplikasi atau tidak mengizinkan pembaruan (update) aplikasi.

KPPU Denda Rp 202 Miliar, Google Bakal Ajukan Banding”Akibatnya beberapa aplikasi terpaksa hilang dari Google Play Store karena developer aplikasi tidak mengikuti kebijakan GPB System,” kata KPPU dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/1/2025).

Para pengembang aplikasi juga harus menghadapi tantangan menyesuaikan antarmuka pengguna atau user interface dan pengalaman pengguna (user experience) pada aplikasi mereka. “Yang menambah kompleksitas dalam mempertahankan daya saing aplikasi mereka di pasar,” tulis KPPU.

KPPU menilai Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 19 huruf a dan huruf b dan Pasal 25 ayat (1) huruf a. Google diberikan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dan Play Store.

“Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” jelas KPPU.

Google Buka Suara Mau Ajukan Banding

Menanggapi sanksi denda dari KPPU, Google mengatakan bakal mengajukan banding. Raksasa teknologi itu mengatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” kata Perwakilan Google dalam keterangan resminya.

0 Komentar