OMBUDSMAN RI menyatakan ada potensi malaadministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.
Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih, mengatakan informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.
“Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya,” kata Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini. Katanya, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.
“Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana,” ujarnya.
Meski begitu, Najih mengatakan, jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.
Diketahui, Najih mengungkapkan hampir 4000 nelayan terdampak dengan adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang Banten.
“Dari hitungan kami secara kasar itu dan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4000 (terdampak),” kata Najih, kepada wartawan, di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dia mengatakan, ribuan nelayan tersebut, harus mengeluarkan bensin lebih banyak setiap kali melaut karena harus berputar menghindari pagar laut.