Awal Tahun 2025 Prabowo-Gibran Pamer Kebijakan Tidak Populer Yang Menyakitkan Rakyat

Heru Subagia
Pengamat Politik dan Sosial
0 Komentar

Mata rantai bisnis otomotif dan properti ujungnya adalah pihak konsumen selaku pemakai. Konsumen yang notabenya adalah pembeli produk-produk barang mewah tersebut adalah para pembayar pajak besar. Mereka salah satu pahlawan negara karena kontribusinya pembayaran pajak .

Perusahaan mobil atau atpm serta pihak pengembangan properti akan mengenakan atribut PPN berdasarkan PPN yang terakhir dalam hal ini 12%. Dengan demikian pembeli harus merogoh koceh yang lebih besar untuk mencapai keinginannya memiliki mobil atau properti dan produk barang mewah lainnya.

Blunder Kebijakan

Kenaikan PPN 12 persen yang menarget para konsumen kakap, produsen dan juga ATPM sekaligus pemain properti menurut penulis sebagai kebijakan Blunder kebijakan ekonomi. Pemerintah justru memberikan rasa ketidakadilan dan kenyamanan bagi mereka yang sudah lama memberikan kontribusi pajak. Mereka pembayaran rutin pajak, produsen atau pengguna barang mewah notabenenya adalah merekalah yang sebenarnya memberikan kontributor terhadap pajak ke negara sangat besar.

Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington

Keputusan Blunder tersebut adalah kebijakan yang paling menyakitkan dan sekaligus menyudutkan bagi mereka yang memberikan kontribusi pajak terbesar dalam ini produsen ATPM atau importir dan memakai mobil mewah serta properti. Kondisi saat ini secara keseluruhan ekonomi itu tidak baik-baik saja, bahkan mereka sebenarnya sudah minta kebijakan insentif fiskal atau kebijakan moneter yang berpihak ke mereka.

Menyakiti dan Membunuh Ekosistem Usaha

Kondisi ekonomi yang sedang lamban bukannya memberikan kebijakan yang melonggarkan terhadap bisnis mereka atau peluang investasi mereka ataupun eksistensi mereka dalam menjalankan usaha, justru pemerintah membunuh ekosistem bisnis mereka secara langsung dengan “ngotot ” mengenakan pajak sebesar 12%.

Dengan memaksa kehendak, pemerintah dan juga DPR bisa dikatakan menyakiti dan menganiaya ketika mereka yang notabene ini adalah penyumbang pajak besar terhadap negara. Disaat mereka membutuhkan pertolongan di saat ekonomi global dan ekonomi domestik masih tidak baik-baik saja justru mereka disembelih.

Pemerintah tidak memahami apa yang menjadi persoalan dari sisi keuangan dari sisi internal perusahaan dan dari sisi bagaimana mereka tetap harus memperjuangkan kehidupan pajak. Pemerintah Prabowo tidak memperhitungkan juga domino efek dari kenaikan PPN 10 persen.

0 Komentar