Sebagai langkah awal, semua perlu melihat kembali regulasi yang mengatur penggunaan senjata api oleh aparat. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi pedoman utama.
Peraturan ini menekankan pentingnya prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Beberapa poin penting meliputi peringatan sebelum menggunakan senjata dimana polisi harus memberikan peringatan yang jelas sebelum menggunakan senjata api, kecuali dalam keadaan mendesak di mana penundaan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat. Kemudian, polisi harus memberikan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah untuk menurunkan mental pelaku dan memberikan peringatan. Dalam praktiknya, implementasi aturan ini sering kali menghadapi kendala. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pengawasan yang konsisten terhadap pelaksanaan peraturan tersebut.
Rekomendasi Hasil Penelitian
Terdapat penelitian yang dilakukan oleh peneliti Kepolisian Arman Hidayat, Syahruddin Nawi, dan Nasrullah Arsyad mengenai penyalahgunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Penelitian ini menunjukkan bahwa frekuensi penyalahgunaan senjata api oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Kota Makassar (sebagai lokus penelitian) cukup tinggi. Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan senjata api ini meliputi struktur hukum, pengetahuan hukum, dan budaya hukum.
Baca Juga:Song Jae-rim Ditemukan Meninggal Penyebab Kematian Belum Terkonfirmasi, Ada 2 Lembar SuratPernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju Washington
Dan dari hasil penelitian merekomendasikan agar institusi kepolisian melakukan pengawasan khusus yang responsif terhadap anggota yang diberi wewenang membawa senjata api.
Proses rekrutmen dan penempatan anggota kepolisian harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Pembinaan terhadap anggota kepolisian perlu dilakukan secara intensif dan merata, khususnya untuk meningkatkan profesionalitas, termasuk pembinaan mental dan keterampilan khusus yang wajib dimiliki.
Izin pinjam pakai senjata api juga harus diberikan secara berkala dan selektif, sehingga jika terjadi perubahan perilaku yang mengarah pada potensi penyalahgunaan, senjata api dapat segera ditarik dari pemegangnya.
Pelatihan penggunaan senjata api jangan dilakukan secara sporadis untuk menekan faktor lain yang memperbesar risiko penyalahgunaan.
Pada prinsipnya ada empat rekomendasi tentang penggunaan senpi oleh aparat Polri :
Pertama, perlu ada penguatan mekanisme pengawasan internal yang lebih ketat. Setiap pemberian izin kepemilikan senjata api harus disertai evaluasi psikologis yang independen dan berkelanjutan, termasuk dalam bentuk asesmen mendalam terhadap tingkat stres kerja dan kondisi mental aparat. Selain itu, audit reguler terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api dapat menjadi langkah preventif untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan sejak dini.