PRESIDEN kelima Megawati Soekarnoputri mengaku terharu atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno yang disetujui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad setelah pimpinan MPR melakukan penyerahan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
“Ibu Mega memang tidak bicara di depan umum, tetapi di meja makan Ibu Mega sangat terharu dan berterima kasih, dia sampai berkaca-kaca karena terharu. Sampai keluar kita antar ke depan dia masih mengucapkan terima kasih dan penghargaan,” ujar Fadel gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Baca Juga:UMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke IndonesiaJokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan Gerindra
Fadel memaparkan, keluarga Soekarno telah menunggu puluhan tahun atas pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Sebab, ketetapan tersebut salah satunya menuding Presiden Soekarno sebagai pengkhianat.
Megawati, kata Fadel, menyebut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 merupakan sebuah kekeliruan pada masa lalu. Presiden kelima RI itu pun meminta agar pencabutan TAP MPRS dapat diketahui publik karena merupakan kesalahan.
“Dia (Megawati) bilang ‘Ini yang benar dari dahulu’. Mereka menunggu puluhan tahun sampai di titik hari ini dan tadi Guntur mengatakan terima kasih karena saya masih sempat meski sudah 80 tahun melihat pengakuan ini,” ungkapnya.
Diketahui, pimpinan MPR menggelar silaturahmi kebangsaan bersama Megawati Soekarnoputri dan sejumlah perwakilan keluarga Presiden Soekarno. Dalam pertemuan ini, pimpinan MPR sekaligus melakukan penyerahan surat pimpinan MPR tentang dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga Bung Karno.
Selain Megawati, anak-anak Soekarno lainnya juga hadir dalam acara surat penyerahan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 antara lain, yakni Guntur Soekarnoputra dan Sukmawati Soekarnoputri.
Isi Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 mengenai pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Ketetapan tersebut mengungkit tuduhan terhadap Bung Karno yang mendukung G-30 S/PKI.
Tidak berlakunya lagi TAP MPRS XXXIII/1967 sesuai dasar hukum yang berlaku dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. MPR juga telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencabutan TAP MPRS 33/1967 dan pimpinan MPR sepakat mencabut TAP MPRS tersebut.