Pasal 3 “(1) Ketentuan alinea pertama Pasal 684 Peraturan tentang kebijaksanaan Pemerintah Hindia Belanda berlaku pada bagian kediaman Semarang yang merupakan rumah utama tempat Salatiga.(2) Daerah ini disebut : Kotamadya Salatiga.”
Pasal 10.“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1917”.
Dalam era Hindia Belanda setiap tata kelola pemerintahan selalu dikeluarkan Staatblad sehingga ketika kita berbicara tentang tata kelola pemerintah kota maka yang harus dijadikan dasar adalah produk hukum yang dikeluarkan.
Sebagai contoh lahirnya Pengadilan Agama yaitu sejak dikeluarkannya Staatsblad Nomor 152 tahun 1882 yang merupakan produk hukum cikal bakal tonggak berdirinya Pengadilan Agama. Begitu juga Staatblad No. 266 tahun 1917 adalah tidak diragukan dan disangsikan lagi merupakan produk hukum tentang tata kelola pemerintahan sehingga seyogyanya Staatblad adalah merupakan “akta lahir” atas berdirinya suatu kota.
Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes
Dengan demikian merujuk pada pasal-pasal Staatblad No. 266 tahun 1917 diatas maka patut menurut hukum berkaitan dengan lahirnya Kota Salatiga adalah tanggal 1 Juli 1917 pada saat Staatblad No. 266 tahun 1917 mulai diberlakukan. (*)
Penulis: Tjandra Widyanta, Alumni Taplai Angkatan I Lemhanas 2021, Alumni FH UKSW 1989, Praktisi Hukum