PERLINDUNGAN pekerja migran dari bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dinilai harus menjadi perhatian utama. Hal ini mengingat kontribusinya yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif di ASEAN.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dalam The 27th Meeting of ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Division of The Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Nha Trang – Vietnam. Silmy menyinggung kerawanan perdagangan orang bagi Indonesia.
“Indonesia, dengan potensi sumber daya manusia yang melimpah, menjadi sasaran empuk para sindikat perdagangan orang di ASEAN, dimana lebih dari 85% korbannya diselundupkan ke dalam, dari, dan di dalam kawasan,” kata Silmy dalam keterangan pers pada Kamis (15/8/2024).
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Selama periode 2020-2023, tercatat 2.434 kasus terkait online scam yang ditangani oleh Perwakilan-Perwakilan RI di Kawasan Asia Tenggara. Rinciannya Kamboja sebanyak 1.233 orang, Myanmar sebanyak 205 orang, Filipina sebanyak 469 orang, Laos sebanyak 276 orang, Thailand sebanyak 187 orang, Vietnam sebanyak 34 orang, dan Malaysia sebanyak 30 orang.
“Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Silmy.
Di tahun 2021, tercatat 116 kasus dari Kamboja, dan 77 kasus di Myanmar. Kamboja menjadi negara dengan kasus yang terbanyak di Asia Tenggara dengan peningkatan jumlah kasus hingga 8 kali lipat.
Silmy mengamati modus baru dari kasus perdagangan manusia yang melibatkan WNI adalah skema penipuan secara daring (online scamming) seperti investasi bodong, love scam, pencucian uang.
“Para korban direkrut kemudian dijerat oleh janji pekerjaan menggiurkan di negara tetangga, namun berakhir dalam jeratan eksploitasi,” ujar Silmy.
Bentuk eksploitasi ketenagakerjaan yang dialami antara lain jam kerja yang panjang,penahanan dokumen, denda yang eksesif, dan pergerakan sangat terbatas serta juga pembatasan komunikasi, hingga adanya ancaman maupun tindak kekerasan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap para WNI.
“Ditjen Imigrasi melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan manusia dengan kerja sama regional maupun internasional,” ujar Silmy.
Silmy meyakini kerjasama ASEAN berkontribusi signifikan terhadap pemulangan WNI yang merupakan korban human trafficking. Pada tahun 2022, sekitar 484 WNI telah dipulangkan dari Kamboja, termasuk 202 dengan pesawat charter, serta 23 WNI dari Laos.