PENYIDIK Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menetapkan satu tersangka baru dalam pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu. Tersangka baru tersebut berinisial B.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, Rabu (11/7/2024) malam.
Agung mengungkapkan, penetapan tersangka B dilakukan setelah penyidik melakukan analisa komunikasi antar-pelaku dengan B.
Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menambahkan, penangkapan B menambah deretan tersangka kasus pembakaran rumah Rico jadi 3 orang. Menurut Hadi, tersangka B memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ujar Hadi.
Setelah api menyala, kata Hadi, kedua tersangka eksekutor kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.
Kepolisian sebelumnya menangkap dua orang tersangka pembakaran rumah Rico selain B, yakni RAS (37) dan YT (36). Polda Sumut mengatakan, kedua tersangka pembakaran adalah warga sipil.
“Dua yang ditangkap itu masyarakat sipil,” kata Hadi lewat sambungan telepon, Senin (8/7/2024) malam.
Hadi menuturkan, tersangka R berperan sebagai pembeli minyak yang digunakan untuk membakar rumah korban. Saat membeli minyak itu, dia juga membonceng tersangka Y.
“Tersangka Y adalah yang menyiramkan minyak ke rumah sekaligus toko milik korban,” tutur dia. (*)