SEJUMLAH masyarakat Kota Cirebon melakukan aksi demonstrasi terkait dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.
Dalam aksi damai itu, masyarakat keberatan atas kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sangat tinggi.
Warga menuntut Pemerintah Kota Cirebon untuk membatalkan SK (Surat Keputusan) Pj Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB. Menurut warga, kenaikan PBB di Kota Cirebon tahun 2024 terkesan ugal-ugalan.
Baca Juga:Survey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan KetigaPersidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu Lama
Salah satu masyarakat Hetta Mahendrati Latumeten menganggap, kenaikan PBB tersebut dirasa ugal-ugalan, karena kenaikannya sangat besar.
“Tuntutan kami jelas membatalkan surat keputusan yang menaikkan PBB sesuai dengan NJOP tersebut,” katanya, Kamis (6/6).
Dirinya melanjutkan, pihaknya tidak menganjurkan untuk menolak bayar pajak, tapi meminta masyarakat untuk menunda terlebih dahulu pembayaran PBB.
“Aksi ini merupakan aksi kedua yang dilakukan, kami merasa pemerintah abai terkait tuntutan kami, yang ditunjukkan dengan cara memasang berbagai macam iklan terkait dengan diskon PBB tersebut,” lanjutnya.
Ia menilai, pemerintah Kota Cirebon tidak memiliki niat untuk mengabulkan berbagai tuntutan penurunan PBB tersebut.
“Dengan adanya diskon tersebut, pemerintah menganggap masyarakat setuju dengan adanya kenaikan tersebut, dan merupakan pembodohan untuk masyarakat, permasalahannya tahun depan sudah tidak ada diskon lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon Mastara mengatakan, pihaknya memahami keluhan dari masyarakat Kota Cirebon.
Baca Juga:Direktur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur HukumBenda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?
“Tadi juga dengan ketua DPRD kita sudah melakukan diskusi, saya juga sudah sampaikan, secara kebijakan memang kewenangan kepala daerah dalam hal ini Penjabat Walikota,” katanya.
Ia menjelaskan, nantinya kebijakan akan dilakukan kajian terlebih dahulu jangan sampai keputusan seperti apapun akan berdampak kepada sistem kedepannya.
“Prinsipnya mengatasi masalah tanpa masalah, jangan sampai mengatasi masalah dan timbul masalah yang baru,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, relaksasi sendiri sampai saat ini sudah berjalan baik yang 40 persen, 30 persen, dan 20 persen.
“Nantinya juga akan ada pengurangan non periodik pada saat HUT Kota Cirebon maupun HUT Republik Indonesia baik H-7 maupun H+7,” tutupnya. (*)