Adapun penggeledahan dan penyitaan dari tempat tinggal Helena didapati uang Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura. Helena disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia ditahan penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung.
Hingga Kamis (28/3/2024), Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Akibat perbuatan para tersangka, penyidik memperkirakan kerugian negara yang dikeruk melebihi kerugian pada kasus perkara korupsi lain, yakni kasus PT Asabri dan Dulta Palma Group.
Sebagai informasi, kasus PT Asabri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun. Sementara dalam kasus Duta Palma Group, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai angka Rp78,8 triliun. Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, kerugian negara karena kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp271,06 triliun dalam kurun waktu 2015-2022.
Baca Juga:Begini Penjelasan Bawaslu Perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Jokowi Bagikan Bansos dengan Spanduk Bergambar Prabowo-Gibran di MKDiminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Sri Mulyani Bilang Ini
Sebelumnya, Pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University sekaligus saksi ahli dalam kasus ini, Bambang Hero Saharjo, mengungkap dari hasil pemetaan terhadap lingkungan yang rusak akibat penambangan ilegal, diketahui total kerugian kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Bambang menilai, penambangan timah tersebut belum dilakukan pada Februari 2015. Baru pada Mei 2016, aktivitas penambangan mulai terlihat. Dari pemetaan, tambang digarap di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kendati demikian, ada juga aktivitas penambangan yang dibuka di luar kawasan IUP, termasuk di kawasan hutan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Kuntadi, menyatakan total kerugian negara masih dalam proses. Kejagung menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan sejumlah ahli dalam merumuskan perhitungan.
“Kami masih intensif berkoordinasi dengan BPKP dan ahli yang lain dalam rangka untuk merumuskan pola perhitungan kerugiannya,” kata Kuntadi dalam konferensi pers penetapan tersangka Helena Lim, Selasa (26/3/2024).