KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pihaknya bersedia memperlihatkan isi kontrak KPU dengan Alibaba Cloud dan resume dari proses pengadaan layanan tanpa menunjukkan informasi yang dikecualikan.
Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi menyebut informasi terkait tipologi, server-server fisik, server-server cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber, termasuk Alibaba Cloud merupakan informasi sensitif.
“Kami sebagai termohon menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan oleh termohon tersebut merupakan informasi-informasi yang dikecualikan,” kata Kuasa Hukum KPU RI Endik Wahyudi dalam sidang Uji Konsekuensi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) di Ruang Sidang Utama KIP, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga:Amel Korban Pembunuhan Berencana di Kampung Ciseuti Sempat Berteriak Minta AmpunUniversitas Atma Jaya Jakarta Buka Suara Soal Penyelenggaraan Magang Mahasiswa ke Jerman
Endik menjelaskan pengecualian informasi tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 333 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di KPU.
Ia menuturkan informasi publik yang dikecualikan yakni topologi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), rincian dan alamat internet protocol (IP) server Sirekap, alat dan jaringan Sirekap, maupun rincian alat dan keamanan siber.
Dia menyampaikan, semua itu bisa diperlihatkan apabila ada permintaan. Nantinya, KPU pun akan memberikan resume kepada Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (YAKIN) yang mengajukan permintaan tersebut. Sedangkan untuk informasi-informasi yang dikecualikan, pihak KPU menjelaskan adanya potensi-potensi ancaman keamanan siber. Selain itu, banyak juga penyalahgunaan yang berpotensi tindakan kriminal.
Endik menuturkan bahwa dibukanya informasi rincian alat-alat keamanan server dapat menimbulkan risiko kerentanan terhadap pencurian identitas. Bahkan, berisiko bagi karyawan dan fasilitas dari KPU.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Pusat Syawaludin bersama Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha, MK juga mengingatkan kembali esensi pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam sidang sengketa informasi publik.
Anggota MK KI Pusat Arya Sandhiyuda kemudian mengingatkan kembali esensi pelaksanaan UU KIP dalam sidang sengketa informasi publik. Salah satu tujuan UU KIP itu menepis atau mengikis hoaks dan disinformasi serta misinformasi.
“Sehingga informasi itu cenderung merujuk atau berkiblat ke badan publik,” ujarnya.
Baca Juga:Terungkap Peran Penting Harvey Moeis di Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga TimahFakta Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amel Terungkap: Rencana Eksekusi Dibahas Yosep Hidayah-Danu di Warung Pecel
Anggota Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn menambahkan, berdasarkan uji konsekuensi yang majelis terima, hasilnya menyatakan sebagai informasi yang terbuka. Rinciannya, layanan Alibaba Cloud termasuk proses pengadaan dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud termasuk dalam informasi yang tidak dikecualikan.