HAKIM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan penyitaan gawai dan akun jurnalis senior sekaligus penyiar berita, Aiman Witjaksono, dalam perkaranya yang menyebut polisi tidak netral. Hakim menilai bahwa penyitaan gawai dan akun media sosial milik Aiman oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah sah.
Menanggapi itu, Aiman menyebut adanya tragedi demokrasi dalam putusan hakim itu. Sebab, katanya, di gawainya terdapat identitas serta percakapan dengan narasumbernya yang harus dijaga kerahasiaannya.
Menurut dia, semestinya hal itu jadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan praperadilan. “Tadi dikatakan hakim, tidak dipertimbangkan dalam putusan praperadilan ini, tetapi (penyitaan itu) terbuka. Artinya tragedi demokrasi,” kata Aiman usai menjalani sidang pembacaan putusan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Baca Juga:Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Saat Pencoblosan di Kuala LumpurWorld Bank Buka Suara Soal Program Makan Siang Gratis Capres Prabowo Subianto
Aiman mengklaim pernyataan majelis hakim itu bakal berdampak ke publik, sehingga publik menjadi takut untuk menyampaikan informasi penting dan perlu sebagai upaya perbaikan institusi. Ia mengungkapkan, bahwa pernyataan polisi tidak netral itu dia sampaikan dengan maksud mengingatkan serta kritikan.
“Saya bukan menyimpulkan, tapi saya mengingatkan dan meminta agar informasi (polisi tidak netral) yang saya terima ini mudah-mudahan salah, dan bisa ditindaklanjuti,” ucapnya.
Dia juga menyebut bahwa statusnya saat menyampaikan pernyataan itu masih sebagai jurnalis. Karena itu, katanya, ketika adanya pemidanaan terhadap jurnalis yang mengkritik, telah terjadi tragedi demokrasi.
Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa juga menyatakan hal serupa. Menurut dia, semestinya kritikan kliennya itu diartikan sebagai bentuk partisipasi warga negara yang mencintai institusi Polri, bukan pada konsep pemidanaan.
“Apalagi Aiman Witjaksono berprofesi sebagai wartawan, yang memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan kritikannya,” ujarnya, Selasa, 27 Februari 2024.
Ia menilai bahwa praperadilan ini tidak hanya soal menguji sah atau tidaknya penyitaan gawai dan akun media sosial Aiman. Finsensius mengatakan, bahwa praperadilan kliennya ini ditujukan untuk menguji bagaimana wajah salah satu pilar demokrasi di masa mendatang.
“Kalau semua barang wartawan, yang digunakan untuk mendapatkan informasi dan merahasiakan narasumber dengan mudah diambil melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka bukan tidak mungkin profesi wartawan dalam masa-masa kritis,” kata Finsensius. (*)