HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Delta Tamtama menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon biaya perkara sejumlah nihil,” kata Delta saat membacakan amar putusan, Selasa (27/2).
Diketahui, Aiman Witjaksono resmi mengajukan gugatan praperadilan penyitaan hand phone (HP) atau telepon seluler (ponsel) terkait kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
Baca Juga:CCTV Ungkap Aksi Penembakan Gathan Saleh Hilabi, Korban: 3 Kali Menembak, Saya Kenal Pelaku Sudah LamaTuan Guru Bajang-Fahri Hamzah Raih Suara Cukup Tinggi, Tapi Hampir Pasti Gagal Dapat Tiket Senayan
Gugatan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/2) dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, tindakan penyitaan tersebut sudah sesuai aturan. “Penyitaan sudah saya jelaskan, penyitaan dilakukan penyidik dilandasi regulasi yang berlaku,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Ade menjelaskan, pihaknya telah memperoleh surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita ponsel Aiman.
“Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP yang kemudian kita jadikan BB (barang bukti), penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi surat perintah penyitaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan Polda Metro Jaya telah memproses kasus tersebut secara profesional. “Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel,” jelasnya. (*)