“Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan satu barang bukti, sedangkan 3 barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah,” jelas Finsensius.
Selain mengenai barang pribadi yang disita, kata Finsensius, kliennya juga melaporkan penyidik berkaitan dengan hak Aiman sebagai jurnalis atau media. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 ayat 4 Undang-undang Pers, sehingga apa yang disampaikan Aiman dilindungi oleh undang-undang.
Adapun bunyi pasal tersebut, “Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak”.
Baca Juga:Mantan GM PT Antam Jadi Tersangka Kasus Budi SaidPolisi Lakukan Pendalaman Kasus Penembakan Anggota Ormas Islam, Pelaku Ditahan Berikut Kronologinya
“Tentu kita berharap dalam penyelesaian ini semestinya ke depan kan penyelesaian pada UU Pers. Kita meminta Propam mengevaluasi itu, memeriksa itu, menginvestigasi itu,” harap Finsensius. (*)