POLDA Metro Jaya mengungkap alasan menyita handphone (HP) atau telepon seluler (ponsel) milik jurnalis sekaligus presenter Aiman Witjaksono buntut kasus dugaan hoaks pernyataan oknum aparat kepolisian tak netral pada Pemilu 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP.
“Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (31/1).
Baca Juga:Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Bakal Temui JokowiTeka-teki Kematian Pendiri Majalah Playboy Hugh Hefner Terpecahkan, Apa Itu?
Ade menambahkan, pihaknya juga sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyita ponsel Aiman.
“Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat,” katanya.
Ade menegaskan, tindakan penyitaan sudah sesuai aturan. Dia pun mengatakan tak ada intervensi terkait hal tersebut.
“Saya jamin penyidik dalam melakukan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” katanya. (*)