PADA periode kampanye Pemilu yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Indonesia menerapkan larangan pemasangan bahan dan alat kampanye di beberapa lokasi, melansir kpu.go.id sesuai dengan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini merupakan regulasi terbaru dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kampanye peserta pemilu.
Bahan kampanye tidak boleh dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan tersebut mencakup tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
KPU mengatur daftar bahan dan alat peraga kampanye ini dalam Pasal 33 dan 34 Peraturan KPU yang sama. Daftar tersebut mencakup: selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, dan penutup kepala.
Baca Juga:Airlangga Hartarto Paparkan Patimban Berikan Dampak Signifikan pada Kawasan Metropolitan RebanaPesawat Pembawa Pekerja Perusahaan Tambang Rio Tinto Jatuh
Dalam Jurnal Adhyasta Pemilu Volume Vol. 4 No. 2 2021, sudah dibahas tentang Problematika Sampah Visual Media Luar Ruang: Tinjauan Regulasi Kampanye Pemilu dan Pilkada, disebutkan hasil dari penelitian ini yaitu: Pertama, kampanye konvensional menggunakan poster, banner, baliho, dan sebagainya akan menciptakan sampah visual yang mengganggu keindahan dan lingkungan hidup. Kedua, walaupun sudah ada Perbawaslu, namun peraturan tersebut belum menciptakan ketaatan dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh kandidat.
Namun di sisi lain, terdapat UndangUndang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang secara eksklusif mengatur penggunaan sarana hukum pidana disamping sarana hukum administratif dan perdata terkait pengelolaan lingkungan.
Maka dari itu, perlu kiranya membuat peraturan yang lebih ketat agar dapat menciptakan keteraturan lingkungan hidup akibat pelaksanaan kampanye. Ketiga, kampanye konvensional yang menciptakan sampah visual sudah seharusnya diganti menjadi kampanye dengan menggunakan new media atau kampanye dengan menggunakan material ramah lingkungan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan green election.
Ada teknologi yang dapat mendaur ulang APK yaitu dengan menggunakan teknologi hidrothermal seperti yang disampaikan Rendy Aditya Wachid (Founder dari Parongpong Recycle Center) yang akan diolah menjadi kantong-kantong yang bisa digunakan berkali-kali. Jika melihat kampanye eco green bahwa kantong-kantong plastik akan digantikan dengan kantong-kantong yang terbuat dari kain atau yang ramah lingkungan.