DRAFT Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah bisa diakses publik. Pengaksesan itu bisa dilakukan melalui situs resmi DPR RI.
“Hari ini publik bisa mengakses langsung draft RKUHP terakhir sebagaimana diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI saat rapat kerja tanggal 7 Juni 2022 lalu. Caranya dengan membuka situs www.dpr.go.id atau dengan mengklik tautan ini https:/dpr.go.id/uu/detail/id/371,” kata Anggota Komisi III DPR Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Waketum Gerindra ini mengatakan kalau Komisi III DPR juga sudah pernah mengirimkan draf RKUHP ke media massa hingga sejumlah LSM. Dia berharap masukannya sebelum draf tersebut dibahas di masa sidang mendatang.
Baca Juga:KPK Beberkan Dua Alat Bukti Ungkap Keterlibatan Mardani Maming dalam Kasus TambangPerdana Menteri Italia Mario Draghi Undur Diri
“Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan draft RKUHP tersebut ke berbagai media massa dan LSM termasuk YLBHI dan Kontras. Kami berharap masyarakat bisa memahami betul isi RKUHP untuk kemudian bisa memberi masukan kepada kami sebelum pembahasan di Komisi III pada masa sidang mendatang,” ujar Habiburokhman.
Meski begitu, dia mengatakan RKUHP tidak mungkin sempurna atau sesuai dengan keinginan masing-masing publik. Namun mempersilakan masukan-masukan dari penyebarluasan draf RKUHP ini.
“Sebagai produk legislatif, RKHUP tidak akan mungkin sempurna bagi semua pihak karena begitu banyak aspirasi yang masuk dari berbagai kelompok masyarakat yang seringkali saling bertentangan satu sama lain. Namun demikian penyebarluasan draft RKUHP ini kami lakukan sebagai ikhtiar mendapatkan sebanyak mungkin masukan dari masyarakat,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman berharap RKUHP segera disahkan. Dia menyebut RKUHP memiliki banyak manfaat terkait hukum pidana di RI.
“RKUHP sangat mendesak untuk segera disahkan karena mengandung banyak sekali prinsip-prinsip pembaharuan hukum pidana yang bernilai sangat positif. Jika pun masih ada segelintir pasal-pasal yang dianggap kontroversial, masih terbuka kemungkinan untuk memperbaikinya di masa sidang mendatang,” ujarnya.
“Secara sederhana dapat disimpulkan KUHP yang berlaku saat ini banyak sekali mudharatnya sedikit manfaatnya, sementara RKUHP banyak sekali manfaatnya dan sedikit sekali mudharatnya. Jadi menunda pengesahan RKUHP justru akan membuat banyak masalah kembali terjadi,” lanjut Habiburokhman. (*)