POLRES Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al Quran. Dia ditangkap bersama dengan istrinya berinisial SL (25).
“Keduanya merupakan pasangan suami istri yang terikat dengan pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kamis malam (5/5).
Sekedar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.
Baca Juga:Saksikan Live Streaming di RCTI+ Pertandingan Vietnam vs Timnas Indonesia U-23, Malam IniKematian Tragis Namrud Akibat Nyamuk Tinggal Selama 400 Tahun Bersarang di Kepalanya
Akhirnya, pria tersebut berinisial CER (25) bersama SL (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial,” kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022) malam.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan di muka umum.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Informasi tersebut diterima pada Rabu (4/5) sekira pukul 19.30 WIB. Atas dasar informasi itu pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap kebenaran video tersebut
“Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Al-Qur’an,” sambungnya.
Menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah smartphone android dan lembar tangkapan layar unggahan video tersebut.
“Alhamdulillah wa syukurillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan Sat Reskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan,” ujarnya.
https://delik.news/beredar-video-pria-injak-al-quran-di-media-sosial-tantang-umat-islam/
Baca Juga:Oknum Polisi Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Kalimantan UtaraSaat Berkunjung ke Tebuireng, Prabowo Nyekar ke Makam Gus Dur
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi itu dilatarbelakangi oleh kondisi tidak harmonisnya hubungan pasutri tersebut. “Sang suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa ada alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut,” ungkap Zainal.