BERITA-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM (diskon pajak) untuk kendaraan bermotor.
Baca: Benarkah Pemerintah Bakal Siapkan Regulasi Pajak Sepeda?
Kebijakan diskon ini akan menggunakan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021. Adapun, segmen kendaraan yang dipilih adalah kelas ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2.
Plh. Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahmat Widiana mengatakan Keputusan ini diambil karena segmen tersebut merupakan level yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.
Baca Juga:Pusat Zona Megathrust, Lampung Diguncang GempaFoto KTP Sambil Merokok, Pria Ini Tampak Santai
“Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat, 12 Februari.
Rahman merinci, diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama.
Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan.
“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” tuturnya.
Menurut dia, kombinasi kebijakan ini diharapkan mendapat sambutan positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.
“Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah lonsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata,” tutup Rahmat. (*)