“Kenapa bukan itu orientasi keputusan Dewas TVRI? Padahal kalau itu yang jadi kebijakan Dewas TVRI, tentu akan didukung oleh masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di TVRI,” jelasnya.
HNW juga berpendapat seharusnya Dewas TVRI menghormati proses hukum, dan karenanya dapat menahan diri sebelum kisruh dengan Dirut TVRI Helmy Yahya benar-benar clear dan selesai melalui proses di Komisi I DPR dan secara hukum.
Ia menyebutkan pengangkatan Dirut yang baru ini tidak menghormati dan tidak melaksanakan rekomendasi Komisi I DPRRI untuk menunda pemilihan Dirut TVRI yang baru sebagai pengganti antar waktu.
Baca Juga:Bagaimana ‘Jakarta’ Menjadi Kata Kunci untuk Pembunuhan Massal yang Didukung Amerika SerikatFinal Coppa Italia 17 Juni
“DPR sedang menangani kisruh tersebut, tetapi justru Dewas TVRI tidak mengindahkan, dan malah menambah kisruh yang baru dan lebih luas,” ujarnya.
Selain itu, HNW menyebutkan bahwa pengangkatan Dirut TVRI ini tidak menghormati proses hukum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan atas pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewas TVRI.
“Dewas seharusnya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung itu. Minimal sampai ada putusan berkekuatan tetap dari pengadilan,” ujarnya.
“Di era ‘new normal’ akan menjadi abnormal bila kebijakan-kebijakan yang dihadirkan justru tidak mengindahkan faktor moral, legal dan tanggung jawab sosial. Kaedah yang harusnya dilaksanakan misalnya dalam ‘keputusan’ Dewas soal pengangkatan dirut TVRI itu,” pungkasnya.(jpnn)