2 Kali Mangkir, KPK Berpotensi Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

upati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Antara)
upati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Antara)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjemput paksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Sebab, dia sudah dua kali mangkir pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa tersangka yang sudah dipanggil secara patut, tetapi tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (6/5/2024).

Alexander bahkan menyebut, aparat penegak bisa menangkap tersangka tanpa perlu memanggil lebih dulu.

Baca Juga:Benda Bercahaya Kehijauan Melintasi Langit Yogyakarta, Pertanda Apa?Indra Pratama Ungkap CCTV Tidak Ada yang Mati, Total 20 Aktif di TKP Bunuh Diri Brigadir RAT

“Secara hukum seorang tersangka dapat ditangkap kapan saja tanpa harus dipanggil,” jelas Alexander.

Diketahui, KPK memanggil Gus Muhdlor untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini pada Jumat (19/4). Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo Barat.

Kemudian, KPK memanggil ulang Gus Muhdlor pada Jumat (3/5). Tetapi ia kembali tak hadir tanpa alasan.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan status Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan uang insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo pada Selasa (16/4). Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sebagai informasi, dalam kasus KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif, Siska Wati (SW) sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan KPK.

Tersangka Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp2,7 miliar.Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. 

Akan tetapi Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen. Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1/2024) lalu. KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Diduga Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo. (*)

0 Komentar