YLBHI Temukan Adanya Dugaan Pelanggaran Aparat Kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan

YLBHI Temukan Adanya Dugaan Pelanggaran Aparat Kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan
Sejumlah mobil kendaraan polisi terlihat rusak usai kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Jumlah 127 orang meninggal merupakan rekor terburuk dalam sejarah sepak bola Indonesia.
0 Komentar

YLBHI mendesak agar tragedi Kanjuruhan diselidiki tim independen

YLBHI pun mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang membuat ratusan jiwa meninggal dan luka-luka ini. Penyelidikan, menurut Isnur, sebaiknnyaa dilakukan oleh tim penyelidik independen.

“Mendesak Negara, Pemerintah Pusat, dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” kata Isnur.

Saat ini, disampaikan Isnur bahwa YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Baca Juga:Kronologi Tragedi Kanjuruhan Versi Suporter AremaTerdampak Tragedi Kanjuruhan, Laga Persib Vs Persija di Kompetisi Liga 1 Ditunda Sore Ini

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolri, Propam Polri, dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

“Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian,” ujarnya.

YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan. Penanganan aparat dalam mengendalikan suporter sepakbola itu pun berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari ratusan Korban Jiwa dan korban luka tersebut.

Pelanggaran yang ditemukan aparat menurut YLBHI adalah :

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
  2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menduga ada kesalahan panitia pelaksana pertandingan dalam kasus ini. Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Kompolnas menyatakan bahwa aparat kepolisian sudah mengusulkan agar jumlah penonton dibatasi menjadi 38 ribu orang saja dari kapasitas maksimal Stadion Kanjuruhan sebesar 42 ribu orang.

Selain itu, polisi juga disebut telah meminta agar pertandingan dimajukan ke sore hari. Akan tetapi Mahfud menuding usul dari polisi itu tak dijalankan oleh panitia pertandingan.

Akibat tragedi Kanjuruhan itu, sebanyak 129 orang meninggal dan 180 lainnya harus menjalani perawatan. Presiden Jokowi pun memerintahkan agar kompetisi BRI Liga 1 dihentikan sementara sampai adanya evaluasi atas keamanan pertandingan. (*)

0 Komentar