YLBHI Soroti Kasus Represif Aparat Saat Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Daerah

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat adanya penahanan massa aksi tolak RUU Pilkada. Dalam
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat adanya penahanan massa aksi tolak RUU Pilkada. Dalam keterangan persnya di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8), pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, YLBHI akan mengambil langkah advokasi pada lembaga pengawas negara untuk mengupayakan pembebasan pada massa aksi tersebut. (Dok. YLBHI)
0 Komentar

“Kami meminta Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya berhenti melakukan kekerasan kepada massa aksi yang melakukan demonstrasi,” katanya.

Aksi Kawal Putusan MK berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta. Aksi ini diikuti oleh buruh, aktivis, mahasiswa, akademikus, hingga selebritas. Aksi Kawal Putusan MK juga berlangsung di sejumlah daerah lain.

MK melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi hanya 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

Baca Juga:Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Penyakit di Eropa Ingatkan Warga Waspada Risiko Virus MpoxKebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 Ludes

MK juga menyatakan batas usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU. Putusan ini tertuang dalam Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari setelah MK mengeluarkan putusan, Badan Legislatif DPR RI merevisi UU Pilkada dan menafsirkan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. DPR juga menyatakan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung saat dilantik. Hal ini memicu kemarahan publik. (*)

0 Komentar