YLBHI: 40 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Walhi Tagih Janji Polri Humanis

YLBHI: 40 Warga Desa Wadas Ditangkap Polisi, Walhi Tagih Janji Polri Humanis
Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]
0 Komentar

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap tindakan anak buahnya menangkap puluhan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan tindakan represif aparat di Desa Wadas tidak mencerminkan perlindungan dan sikap humanis kepolisian.

“Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari kepolisian,” kata Halik dalam keterangan resminya, Selasa (8/2).

Baca Juga:Cara Efektif Bukan Hukuman Mati yang Buat Korupsi Hilang, Firli Bahuri: Rampas Semua Harta KoruptorWisatawan Positif COVID-19 Keliling Malang Viral di Medsos Berujung Permintaan Maaf

Sebanyak 40 warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo ditangkap polisi pada Selasa, 8 Februari 2022. Penangkapan terjadi saat dilakukan pengukuran lahan yang rencananya akan ditambang untuk material Bendungan Bener.

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, menyatakan keprihatinannya dan mengutuk keras tindakan Kepolisian. Pasalnya, selain tanpa didahului oleh surat pemberitahuan, kegiatan ini mustinya dihentikan, mengingat paska Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam amarnya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mestinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020”, ungkap Fanny.

WALHI juga mendesak penyelenggara negara untuk tunduk terhadap Putusan MK. “Presiden harus mampu menunjukkan sikap patuh terhadap hukum,” imbuh Fanny.

Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.

“Ini kok quarry untuk Bendungan seperti special kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya”, ungkap Fanny.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam keterangan tertulisnya menyebutkan sebagian warga ditangkap ketika berdoa bersama di masjid. “Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin.

Baca Juga:Ungkap Perintah Penghilangan Barang Bukti, Begini Pengakuan Mantan Anak Buah Juliari BatubaraBahlil Lahadalia Ungkap Pencabutan 2.078 Izin Tambang

Kemudian sebagian lainnya ditangkap di tempat berbeda di Desa Wadas. “Tidak cukup sampai di situ, kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” sebutnya.

0 Komentar