Yayasan Aksi Cepat Tanggap Diduga Selewengkan Rp 138 Miliar Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air

Yayasan Aksi Cepat Tanggap Diduga Selewengkan Rp 138 Miliar Dana Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin telah menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
0 Komentar

MABES Polri mengatakan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR Rp 138 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bukti baru itu didapati pihaknya usai melakukan penyelidikan pengelolaan dana sosial dari perusahaan pembuat pesawat yakni Boeing kepada para keluarga korban Lion Air Boeing JT-610. 

“Bahwa dari hasil penyelidikan diketahui Yayasan ACT mengelola dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018,” kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga:Fakta-Fakta Gempa Susulan di Lumajang Dekat Pusat Pembangkit Tsunami 3 Juni 1994Charly Van Houten Alami Kecelakaan

Menurut Ramadhan, ada ketidaksamaan antara rencana dan pelaksanaan penyaluran dana tersebut.

“Namun pada pelaksanaan penyaluran dana sosial tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial tersebut,” sambungnya. 

Ramadhan menjelaskan pada insiden jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT-610 itu, pihak Boeing mengeluarkan dana bantuan kepada para korban sebesar Rp138 Miliar. 

Bukti itu didapati pihak kepolisian usai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewengan dana sosial tersebut oleh pihak ACT. 

“Dalam aktivitasnya Yayasan ACT juga menyalurkan dana sosial kemanusiaan berupa dana sosial dari beberapa perusahaan atau lembaga, dimana salah satunya penyaluran dana sosial kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018. Total dana sosial sebesar Rp 138 miliar,” ungkap Ramadhan. 

Ramadhan menuturkan pihak ACT meminta keluarga korban untuk merekomendasikan yayasan yang didirikan oleh Ahyudin pada tahun 2005 kepada Boeing untuk mengelola dana tersebut. 

Namun, pihak ACT tak memberitahukan para ahli waris korban dalam mengelola dana senilai ratusan miliar rupiah itu. 

Baca Juga:Ribuan Massa Serbu Kediaman Presiden Sri Lanka, Gotabaya Rajapaksa KaburAksi Demonstrasi, Massa Membakar Kediaman PM Sri Lanka Ranil Wickremesinghe

“Setelah pihak Boeing menunjuk Yayasan ACT untuk mengelola dana sosial tersebut, pihak Yayasan ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh Yayasan ACT,” kata Ramadhan.

0 Komentar