WNI Diduga Disekap Alami Penyiksaan Berada di Myawaddy, Kendali Pemberontak Area Konflik Bersenjata

Sekelompok prajurit bersiaga di saat sejumlah warga Myanmar melarikan diri ke Thailand. (EPA)
Sekelompok prajurit bersiaga di saat sejumlah warga Myanmar melarikan diri ke Thailand. (EPA)
0 Komentar

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan mengalami penyiksaan berada di sebuah daerah terpencil di Myawaddy. Daerah tersebut saat ini berada di bawah kendali kelompok pemberontak dan merupakan area konflik bersenjata.

“Kemenlu saat ini tengah memantau penyebaran dua video yang menampilkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga disekap dan mengalami penyiksaan di Myawaddy, Myanmar. Diduga kuat para WNI tersebut berada di Hpa Lu, daerah terpencil di Myawaddy yang saat ini berada di bawah kendali kelompok pemberontak dan merupakan area konflik bersenjata,” tulis Kemenlu dikutip delik dari situs resminya, Minggu (8/9/2024).

Terkait hal ini, Kemenlu berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon. Disebutkan KBRI Yangon telah merespons situasi ini dengan mengadakan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar.

Baca Juga:UMKM Dirugikan, Menkominfo Sebut Aplikasi TEMU Bahaya, Jangan Masuk ke IndonesiaJokowi: Tanggal Pelantikan 20 Oktober, Saat Itu Bapak Prabowo Milik Seluruh Rakyat Indonesia Bukan Gerindra

“KBRI juga melakukan komunikasi informal dengan jaringan yang berada di Myawaddy,” ujar Kemenlu.

Kemenlu dan perwakilan RI telah menangani 3.703 WNI yang terlibat dalam kasus penipuan daring sejak 2020 hingga Maret 2024. Khusus di Myanmar pada 2024, tercatat ada 107 laporan pengaduan dan 44 WNI di antaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

“Kemenlu terus mengimbau WNI untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi dan tanpa kontrak kerja. WNI disarankan untuk mendapatkan informasi dan prosedur resmi bekerja di luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI, atau Dinas Tenaga Kerja setempat,” tambah Kemenlu. (*)

0 Komentar