Waspada Beli Kosmetik, Polda Jatim Tangkap BS Palsukan Kosmetik Merek KLT

Waspada Beli Kosmetik, Polda Jatim Tangkap BS Palsukan Kosmetik Merek KLT
Polisi menunjukkan barang bukti kosmetik palsu yang disita dari tangan tersangka BS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022). ANTARA/Didik Suhartono.
0 Komentar

TIM Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap warga Tuban berinisial BS (33), tersangka pemalsuan kosmetik merek KLT.

“Tersangka BS ditangkap di gudang toko bernama Kosmetik Murah yang berada di Jalan Lebak Timur Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dilansir Antara, Jumat, 8 April.

BS diringkus karena dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi beberapa hal seperti standar, keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, serta tidak memiliki izin edar.

Baca Juga:E-HAC Jadi Syarat Mudik Naik Pesawat, Berikut Cara MengisinyaTetap Waspadai Gejala Covid-19, KSP Minta Masyarakat Patuhi Syarat Mudik

Dari pengungkapan tersebut, Polda Jatim menyita ratusan barang bukti kosmetik palsu bermerek KLT.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni memalsukan merek resmi dan punya izin edar.

“Tersangka BS melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Setelah berhenti tersangka melakukan pemalsuan produk KLT,” ujar AKBP Oki.

Menurutnya, dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka meraup keuntungan sebesar Rp570 juta dengan hanya berbekal bahan baku seperti alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

“Tersangka ini juga memperdagangkan di media daring dengan harga yang lebih murah. Harga satu paket KLT yang asli bisa ratusan ribu rupiah, namun oleh tersangka produknya dijual Rp90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. (*)

0 Komentar