Wartawati Diduga Dilecehkan, Puan Maharani dan Tim Ganjar-Mahfud Harus Bertanggungjawab

Wartawati Diduga Dilecehkan, Puan Maharani dan Tim Ganjar-Mahfud Harus Bertanggungjawab
Ilustrasi
0 Komentar

“Kami mengecam adanya aksi tersebut dan berharap ada investigasi mendalam karena kasus serupa rentan dialami perempuan jurnalis pada saat melaksanakan tugasnya,” ucap jurnalis yang juga editor salah satu media di Kota Semarang ini.

Perempuan sebagai jurnalis, kata Rita, sedang melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang undang Pers. Sedangkan sebagai warga negara, perempuan jurnalis juga memiliki hak perlindungan sebagaimana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengutuk dugaan aksi pelecehan seksual terhadap seorang wartawati saat meliput acara Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud MD di Simpang Lima Semarang, pada Sabtu (10/2).

Baca Juga:Usai Jadi Buron FBI, WNI di Amerika Serikat Hadapi 16 Dakwaan Diduga Modus Skema Ponzi Angka Penipuan Capai Rp361 MiliarFilm Dokumenter Eksplanatori Dirty Vote Libatkan 3 Ahli Hukum Tata Negara Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Tautannya

Divisi Gender, Anak dan Kelompok Marginal, AJI Kota Semarang, Riska Farasonalia menegaskan, pelecehan seksual dan serangan terhadap jurnalis bagian dari kekerasan jurnalis.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” kata Riska dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/2).

Selain melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, perbuatan pelaku juga mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk melawan berbagai bentuk pelecehan seksual dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai aturan agar peristiwa tersebut tidak berulang,” tegasnya.

Menurutnya, kepolisian harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Serta penyelenggara harus bertanggung jawab memberikan ruang aman dari tindakan pelecehan seksual.

AJI Semarang juga meminta kantor redaksi jurnalis tersebut untuk memberikan dukungan penuh terhadap korban.

“Perusahaan media bertanggung jawab atas keselamatan pekerja medianya, termasuk mendampingi jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan,” katanya. (*)

0 Komentar