Warga Ampera Kota Cirebon Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pj Walikota Cirebon: Keputusan yang Tepat

Warga Ampera Kota Cirebon Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pj Walikota Cirebon: Keputusan yang Tepat
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi
0 Komentar

“Termasuk ada tanah Pemkot Cirebon di situ (Jl Ampera). Salah satu bangunan Sekolah Dasar (SD) dan bangunan kantor LH Kota Cirebon di daerah itu sertifikatnya sampai sekarang juga terblokir,” katanya.

Sebelumnya, Ari Sandi Irawan, salah satu warga yang aset tanahnya terblokir, saat ditemui dalam jumpa pers menegaskan bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, namun Pemprov Jabar tidak memiliki sertifikat yang sah atas aset tersebut.

“Kami pegang sertifikat, pada dasarnya kami masyarakat yang taat hukum. Kalau bisa Pemprov membuktikan ini adalah milik mereka ya tidak apa-apa, ganti rugi ke kami,” ujarnya, Sabtu (24/2).

Baca Juga:ESDM: Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Sebesar 572 Miliar Ton CO2Inter Milan Cetak 4 Gol Tanpa Balas ke Gawang Lecce

Diketahui, lahan seluas 33,776 meter persegi menjadi sorotan publik. Pasalnya sebanyak 117 sertifikat tanah di lokasi tersebut diblokir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Tepatnya di kawasan Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon.

Dalam dokumen surat gugatan yang diperlihatkan kepada delik, Jumat (24/2) warga Ampera telah menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sejak tahun 2012. “Bahwa, TERGUGAT (Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat) pada tahun 2012 telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengklaim bidang tanah-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh para PENGGUGAT, yaitu melalui Sekretariat Daerah telah mengirim surat kepada turut TERGUGAT III (Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor ATR/Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Cq. Kepala Kantor ATR/Kepala Badan Pertanahan Kota Cirebon) yaitu surat nomor 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan blokir atas tanah Gunungsari Kota Cirebon tanggal 25 Juni 2012,” demikian bunyi dokumen surat gugatan tersebut dikutip delik.

Masih mengutip, lebih lanjut isi surat nomor 593/3266/Pbd., Hal: Permohonan blokir atas tanah Gunungsari Kota Cirebon tanggal 25 Juni 2012,”….Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki tanah berlokasi seluas 63.064 M2 di Komplek Gunungsari Kota Cirebon dan tercatat dalam Buku Inventaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. Tanah tersebut diperoleh melalui penyerahan Departemen Tenaga Kerja (d/h Kementerian Perburuhan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemberian Nomor 14 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan Tugas dan Kewajiban mengenai urusan-urusan Kesejahteraan Buruh, Kesejahteraan Penganggur dan Pemberi Kerja kepada Penganggur Daerah-daerah) Namun demikian, Kantor Pertanahan Kota Cirebon pada tahun 1993 telah menerbitkan 117 (seratus tujuh belas) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga masyarakat.”

0 Komentar