Warga Ampera Kota Cirebon Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pj Walikota Cirebon: Keputusan yang Tepat

Warga Ampera Kota Cirebon Gugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pj Walikota Cirebon: Keputusan yang Tepat
Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi
0 Komentar

WARGA Ampera Kota Cirebon menggugat Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan dilakukan karena Pemprov mengklaim tanah seluas 33.776 meter persegi yang terletak di Jalan Ampera merupakan aset Pemprov.

Kemudian, Pemprov pun melakukan pemblokiran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas tanah tersebut, akibatnya sertifikat yang dimiliki oleh warga yang berdiam diri di atas tanah tersebut tidak berharga.

Saat ditemui awak media, Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi, Sabtu (24/2) membenarkan sengketa tanah di Jalan Ampera, Gunungsari Dalam, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon sudah terjadi cukup lama yang hingga saat ini masih belum selesai. Bahkan, tak jarang juga pihak-pihak terkait melakukan mediasi. Hal ini disampaikan

Baca Juga:ESDM: Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Sebesar 572 Miliar Ton CO2Inter Milan Cetak 4 Gol Tanpa Balas ke Gawang Lecce

“Kita juga pernah ada pertemuan antara badan pertanahan, warga, termasuk juga dari Kejaksaan, dan memang ada permintaan dari pemerintah provinsi untuk melakukan pemblokiran terhadap (sertifikat) tanah-tanah yang ada di jalan Ampera yang diklaim sebagai aset provinsi (Jabar), sehingga sertifikatnya memang sudah terbit tapi tidak bisa dilakukan untuk mutasi. Apalagi untuk penjaminan di bank, karena masih ada pemblokiran,” ungkap Agus.

Terkait perkembangan masalah itu, Agus mengaku dirinya saat ini masih belum mengetahui. Hanya saja, pada pertemuan terakhir para warga melalui perwakilannya sepakat untuk membuat opini hukum.

“Saya belum monitor lagi perkembangannya. Dan sampai dengan saat ini memang belum ada progres tahapan selanjutnya. Untuk di mana legal opini yang bisa diberikan sebagai bagian dasar untuk kita mengajukan permohonan kepada provinsi,” ujarnya.

Dalam masalah ini, ia menegaskan pemerintah daerah (pemda) hanya bersikap memfasilitasi antara kedua belah pihak tersebut. Adapun terkait upaya hukum yang dilakukan oleh warga, ia menilai langkah tersebut adalah keputusan yang tepat.

“Ya merupakan hal yang sah saja kalau kemudian digugat. Itu merupakan bagian dari upaya penyelesaian hukum yang paling baik. Jadi nanti dari provinsi akan beracara di persidangan dan saling menguatkan, saling membuktikan bahwa kepemilikan itu oleh siapa,” sambungnya.

Masih kata Agus, bangunan kantor DLH Kota Cirebon dan salah satu bangunan Sekolah Dasar di daerah itu sertifikatnya juga terblokir.

0 Komentar