Wakil Gubernur Jawa Barat: Tak Elok Bandingkan Adzan dengan Suara Anjing

Wakil Gubernur Jawa Barat: Tak Elok Bandingkan Adzan dengan Suara Anjing
0 Komentar

WAKIL Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Panglima Santri Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai tak elok mengandaikan adzan mengganggu seperti suara atau gonggongan anjing.

Uu menyatakan gangguan dari gonggongan anjing sangat berbeda dengan suara adzan dari pengeras suara (toa speaker). Bahkan menurutnya, suara adzan terbukti banyak menuntun orang untuk masuk Islam dan menjadi mualaf.

“Bahkan banyak orang masuk Islam karena suara adzan. Oleh karena itu, Menteri Agama mohon bijaksana dalam membuat pernyataan,” katanya. 

Baca Juga:Pembicaraan WAG TNI-Polri Soal IKN Jadi Sorotan Jokowi, KSAD Dudung Soal Pemindahan IKN: Ini Sudah FinalPerahu Serbu Hasil Inovasi Prajurit Yon Zipur 3/YW Untuk Negeri

Uu juga mengutarakan pendapatnya terkait diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Ia meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) agar lebih bijak dalam membuat aturan.

Dia mengungkapkan Surat Edaran ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, sehingga memicu kegaduhan. Terutama, katanya, waktu penerbitan Surat Edaran ini dinilai kurang tepat karena menjelang bulan suci Ramadhan.

“Kalau boleh, Kemenag jangan bikin gaduh, karena umat Islam sekarang sedang siap-siap menghadapi bulan Ramadhan,” kata Pak Uu.

“Memang masalah surat edaran pemakaian pengeras suara ada yang setuju, ada yang tidak. Tetapi justru pro kontranya itu yang bikin gaduh dan ramai,” tuturnya.

Uu mengatakan pihak Kemenag seyogyanya melibatkan tokoh-tokoh agama dari berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk berdiskusi sebelum membuat aturan.Dengan demikian, aturan akan lebih mudah diterapkan dan ditaati, meski surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum.

“Paling tidak ada komunikasi dulu dengan tokoh agama atau pemuka masyarakat lainnya. Jangan tiba-tiba (keluarkan) edaran, masyarakat banyak yang bertanya pada saya,” ujar Pak Uu.

“Sekalipun secara hierarki surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi masyarakat banyak yang resah dengan hal semacam ini,” katanya.

Baca Juga:Ditinggal Pergi Belanja Sayur, Satu Rumah Terbakar Akibat Kompor Gas MeledakRusia Tuduh Meta dan Google Menghasut Perang, Roskomnadzor: Mereka Mendiskriminasi Media Rusia

Lebih lanjut Pak Uu menyarankan agar pihak Kemenag lebih menitikberatkan penyusunan aturan terkait pemanfaatan masjid dan mushala jelang Ramadhan, namun disesuaikan dengan kondisi perkembangan pandemi COVID-19.Menurutnya, langkah tersebut lebih bijak untuk dilakukan di negara dengan penduduk mayoritas Muslim ini.

0 Komentar