Viral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Wanita Diduga Mencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITE

Viral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Wanita Diduga Mencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITE
Viral video karyawan Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan meminta maaf kepada ibu-ibu pengemudi Mercy yang terpergok karena diduga mencuri cokelat. Foto: Twitter
0 Komentar

Boris menyampaikan bahwa pelaku tersebut tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri. Berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (3) juga ditegaskan bahwa, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

“Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteksi ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana denganUU ITE,” katanya. (*)

0 Komentar