Usut Tuntas Aliran Dana Zulhas ke DPD, Caleg: Ada Dugaan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Ketua PAN Kabupaten Cirebon

Usut Tuntas Aliran Dana Zulhas ke DPD, Caleg: Ada Dugaan Digunakan untuk Kepentingan Pribadi Ketua PAN Kabupaten Cirebon
Ilustrasi PAN
0 Komentar

KONFLIK internal yang melanda Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon terus berlanjut. Sebuah pola konflik partai yang berulang dan mestinya menjadi pelajaran bagi pengelolaan partai politik di masa depan.

Konflik internal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon. Meski tidak serta-merta menimbulkan gangguan stabilitas skala nasional, kondisi ini cukup membuat gaduh alam demokrasi Indonesia.

Jika menengok catatan sejarah partai politik di Indonesia, konflik terkait partai dapat dibagi menjadi dua, yakni konflik strata satu yang tidak berujung pada keterbelahan kepengurusan, konflik strata dua yang berujung pada keterbelahan kepengurusan.

Baca Juga:Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Dante Anak Tamara TyasmaraKPK Bakal Proses Perbaikan Prosedur Praperadilan Eddy Hiariej

Salah satu contoh, konflik strata satu adalah kisruh internal Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon, DPW PAN Jawa Barat, berdasarkan keputusan Rapat Harian tanggal 27 Agustus 2023 mengirimkan surat nomor : PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) perihal Rekomendasi Pemberhentian Sdr. Heru Subagia dari jabatannya sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.

Kemudian, DPP PAN mengeluarkan Surat Keputusan nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/ VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 tentang Pemberhentian tetap Heru Subagia Sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.

DPP PAN menetapkan Sdr. H. Nurul Qomar, S.Sos., M.M. atau lebih dikenal dengan Abah Komar sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon melalui Surat Keputusan nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tentang Perubahan Kedua Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Cirebon Periode 2020-2025.

Namun, kondisi ini mampu dilalui oleh Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cirebon tanpa adanya keterbelahan kepengurusan.

Heru Subagia terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua DPD PAN diterbitkan per 30 Agustus 2023 atas rekomendasi Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari. Ia menegaskan tetap diberi kesempatan maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Jabar 8 dari PAN.

“Ketum tidak mempermasalahkan saya sebagai Ketua Relawan Ganjar Pranowo, bekas Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, untuk pencalonan saya di DPR RI. Malah PAN akan mendapat spot dan beberapa fasilitas yang menunjang untuk pencalonan saya di Dapil Jabar 8,” ungkapnya.

0 Komentar