Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR: Ada Mark Up Harga, Nilai Proyek Rp120 Milyar

Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR: Ada Mark Up Harga, Nilai Proyek Rp120 Milyar
Gedung KPK
0 Komentar

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek rumah jabatan DPR. Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 120 miliar.

Disebut-sebut dalam kasus ini tersangkanya lebih dari dua orang. Namun, KPK belum mengungkap siapa saja tersangkanya.

Adapun dugaan korupsi ini terkait pengadaan rumah jabatan DPR tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

Baca Juga:Suzuki Bakal Bikin Minivan Listrik Berbasis SUV EVX, Sebelum Produksi Rilis Hibrida SwiftHonda-Nissan Bakal Kerja Sama Kembangkan Mobil Listrik Masa Depan

“Kurang lebih Rp 120-an miliar ya, kurang lebih nilai proyeknya. Tapi kerugian keuangan negaranya ada puluhan miliar sementara ini, sejauh ini, dan beberapa perusahaan yang kemudian menjadi pelaksana yang diduga kemudian ada melawan hukumnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).

Ali mengatakan rumah tersebut ada di Kalibata dan Ulujami. Dugaan korupsinya berada pada pengadaan perabotan rumah.

“Betul, betul, jadi ada dua. Untuk pengadaan peralatan-peralatan rumah jabatan anggota DPR RI baik yang di Kalibata maupun Ulujami,” kata dia.

Sekjen DPR Diperiksa

KPK selesai memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar. Setelah diperiksa, Indra irit bicara.

Selama amatan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3), Indra selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.23 WIB. Dirinya lalu meninggalkan gedung KPK pada pukul 14.26 WIB.

Indra irit bicara ketika ditanyai seputar dugaan kasus yang melibatkannya. Indra sekali melambaikan kedua tangannya kepada awak media.

“Tanya penyidik, tanya penyidik,” katanya.

Ada Mark Up Harga

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan mark up harga pada kasus ini.

Baca Juga:Menpan RB: Pemerintah Berikan Cuti Pendampingan Bagi ASN pria yang Istrinya Melahirkan, 15 hingga 60 HariMenpan RB: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 32 Jam 30 Menit Satu Pekan

“Kasusnya kalau nggak salah mark up harga,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang di-mark up. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

“Ada persekongkolan. Katanya mahal padahal di pasar nggak seperti itu,” katanya.

7 Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK juga telah mencegah tujuh orang untuk bepergian ke luar negeri. Ketujuh orang itu terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

0 Komentar