Usai Vonis 7 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Kepemilikan Senpi dan Amunisi Tanpa Izin, Dito Mahendra Bebas

Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
Terdakwa kepemilikan senjata api Dito Mahendra di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).
0 Komentar

Selain itu, terdakwa secara umum memiliki izin memiliki senjata api. “Terdakwa anggota Perbakin dan grup menembak dan terdakwa telah menyimpan senjata api dan amunisi dengan benar,” tuturnya. (*)

0 Komentar