Usai Pemakaman Brigadir J, Ditelepon Orang Tidak Dikenal Minta Keluarga Yosua Tidak Bicara ke Media

Usai Pemakaman Brigadir J, Ditelepon Orang Tidak Dikenal Minta Keluarga Yosua Tidak Bicara ke Media
Sidang lanjutan Bahara E terkait kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Tangkap layar YouTube.com/Polri TV Radio)
0 Komentar

KELUARGA Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku sempat ditelepon orang tidak dikenal yang meminta pihak keluarga tidak berbicara peristiwa itu ke media.

Hal itu disampaikan salah seorang keluarga Brigadir J, Sanggah Parulian saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana, Selasa (25/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang ini, Bharada E duduk sebagai terdakwa.

Ia mengaku menerima telepon usai pemakaman Brigadir J pada 11 Juli.

“Almarhum sudah dimakamkan kami keluarga pulang ke rumah. Saya di rumah dapat telpon dari orang lain yang tidak bisa saya buka nomornya,” kata Parulian.

Baca Juga:Janji Bharada E ke Ortu Brigadir J: Saya akan Berkata Jujur, Bela Abang Saya, Bang Yos untuk Terakhir KalinyaJalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Ferdy Sambo, Bharada E: Keterangan Pak Kamaruddin Simanjuntak Sudah Benar Semua

Menurutnya, sosok yang menelepon itu meminta agar pihak keluarga tidak berbicara ke media.

“Tolong Bu Rohani jangan berbicara ke media. Bapak siapa? Tak perlu ibu tahu siapa saya, saya cek nomornya tidak bisa. Kemudian saya matikan,” kata Parulian mengulang percakapannya waktu itu.

Ia mengaku kembali dihubungi oleh nomor asing tersebut.

“Pastikan ya bu demi keamanan keluarga. Saya matikan lagi, ditelepon lagi. Pastikan Rohani tidak berbicara ke media. Saya bilang, hubungi saja Rohani, saya tidak kenal dengan Rohani,” kata dia.

Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam pembunuhan ini, Bharada E mengaku mendapat perintah dari Sambo. Namun, dalam eksepsinya, Sambo menyebut hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Yosua, bukan menembaknya.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

0 Komentar