Usai Menyerahkan Diri, KPK Tahan Diduga Penyuap Kabasarnas ke Rutan

Usai Menyerahkan Diri, KPK Tahan Diduga Penyuap Kabasarnas ke Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka terduga penyuap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi, Mulsunadi Gunawan setelah menyerahkan diri, Senin (31/7/2023).
0 Komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG) ke rumah tahanan (rutan). Dia merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas RI, Henri Alfiandi (HA) serta Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

Total ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA); Kabasarnas RI, Henri Alfiandi (HA); serta Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC).

“MG dilakukan penahanan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga:4 Blunder Pemicu Elektabilitas Ganjar Pranowo Turun8 Tahun Kematian Akseyna Mahasiswa UI di Danau Kenanga Belum Terungkap

Mulsunadi ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut dalam rangka proses penyidikan, dan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan.

Sebagai informasi, menurut uraian versi KPK, Basarnas di tahun 2023 kembali membuka tender proyek pekerjaan. Proyek tersebut terdiri dari pengadaan alat deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, pengadaan public safety diving equipment dengan kontrak Rp 17,4 miliar, serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan kontrak Rp 89,9 miliar.

“Agar dapat menang dalam 3 proyek tersebut, selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Alex menyampaikan, diduga tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut berupa pemberian fee sebesar 10% dari nilai kontrak. KPK menduga nilai fee tersebut ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.

“Hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024),” ungkap Alex.

0 Komentar