Usai Kecelakaan Maut Ciater, Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Study Tour

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke Bandar Udara Inter
Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Jumat (1/12/2023).
0 Komentar

PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/Kesra yang mengatur tentang pelaksanaan tur sekolah atau study tour sebagai antisipasi terulangnya kecelakaan maut bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok di jalanan Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dalam SE yang diteken Minggu, 12 Mei 2024, sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang bakal digunakan. SE itu juga memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing, salah satunya tidak dilakukan ke luar kota.

Bey menjelaskan permintaan itu sebagai antisipasi dalam memasuki masa kenaikan kelas dan akhir tahun pelajaran serta liburan sekolah, terdapat satuan pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang melaksanakan study tour mulai dari jenjang prasekolah, pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Sehubungan hal tersebut, kami minta bupati dan wali kota mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang pendidikan di masing-masing wilayah untuk memperhatikan tiga hal,” kata Bey dalam edaran tersebut.

Poin pertama, kegiatan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Bey mengatakan hal itu bisa melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

Kedua, kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelaikan teknis kendaraan.

Ketiga, satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Bey juga mengingatkan, terutama pada musim liburan sekolah saat ini, agar pihak sekolah yang akan melakukan wisata maupun study tour untuk memastikan kelaikan kondisi bus.

0 Komentar