Usai Jadi Buron FBI, WNI di Amerika Serikat Hadapi 16 Dakwaan Diduga Modus Skema Ponzi Angka Penipuan Capai Rp361 Miliar

Usai Jadi Buron FBI, WNI di Amerika Serikat Hadapi 16 Dakwaan Diduga Modus Skema Ponzi Angka Penipuan Capai Rp361 Miliar
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu zoom-inlihat fotoSOSOK Francius Marganda, WNI Kasus Penipuan Sebesar Rp361 Miliar di AS, Modus Investasi Bunga Tinggi ISTIMEWA via VOA INDONESIA Foto Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terdakwa Francius Marganda yang disebarkan para korban di daring (VOA Indonesia)
0 Komentar

PADA November 2023, Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Francius Marganda (41) berhasil ditangkap di Singapura setelah menjadi buruan FBI.

Berdasarkan rilis dari Kantor Kejaksaan New York, Marganda, diduga melakukan skema Ponzi dari Mei 2019 hingga Mei 2021 dengan ratusan korban investor yang menetap di lebih dari 12 negara bagian termasuk New York dan di Indonesia dengan angka penipuan mencapai Rp361 miliar.

Ia kini mendekam di kursi pesakitan penjara federal di Brooklyn, New York, menghadapi 16 dakwaan terkait skema ponzi yang diduga dilakukannya antara Mei 2019 hingga Mei 2021.

Baca Juga:Film Dokumenter Eksplanatori Dirty Vote Libatkan 3 Ahli Hukum Tata Negara Ungkap Kecurangan Pemilu 2024, Berikut TautannyaIstana Negara dan Hotel Nusantara Siap Digunakan Saat Upacara Kemerdekaan di IKN, 17 Agustus 2024

Skema ponzi yang dilakukan oleh Marganda diperkirakan mencapai perputaran uang sekitar Rp361 miliar, mengejutkan diaspora Indonesia terutama di Queens, New York.

Melansir VOA Indonesia, Sabtu (10/2/2024), ratusan orang Indonesia menjadi korban investasi bodong bersama dengan sejumlah rekan Marganda, yang sebagian besar berada di Kota New York.

Korban, seperti Yuliana Hassan dan Limi, warga Queens, New York, dilaporkan kehilangan lebih dari Rp2 miliar.

Sebelumnya, Biro Penyelidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI) menangkap Francius Marganda melalui proses ekstradisi saat ia berada di Singapura. Berdasarkan keterangan Konsulat Jenderal RI New York kepada VOA, saat itu Marganda tengah bersiap pulang ke Tanah air dari Singapura.

“Awalnya kami dapat informasi dari KBRI Singapura bahwa Pak Marganda ini akan diekstradisi ke New York 9 November 2023. Kemudian ia didakwa di depan hakim tanggal 13 November 2023,” ungkap Konsul Protokol dan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Wanry Wabang, kepada VOA.

Menurut keterangan Wanry Wabang, dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Marganda tetap mendapatkan hak konsuler sebagai WNI, termasuk hak untuk didampingi pengacara dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari di penjara.

Proses persidangan terhadap Marganda dimulai pada Desember 2023 dan dijadwalkan untuk masuk ke persidangan kedua pada 1 Maret 2024.

Baca Juga:Penyebab Presiden Hongaria Katalin Novak Mengundurkan DiriPresiden Hongaria Katalin Novak Resign

Departemen Kehakiman AS merilis Marganda diketahui mengoperasikan sebuah perusahaan tiket pesawat diskon di New York, dan perusahaan barang mewah yang terdaftar di California. Marganda diduga menjalankan skema penipuannya dengan beberapa rekannya lewat modus meminta investasi dalam dua program palsu, easy transfer dan global transfer.

0 Komentar